![]() |
Halaman depan eclass Uniku. |
www.sinergispress.com - Ketika wabah virus corona sudah mulai meluas, Uniku seperti yang dilakukan kampus-kampus lain segera menerapkan sistem pembelajaran online.
Rektor segera mengeluarkan surat edaran bernomor 313 tahun 2020 Tentang Kesiapsiagaan dan Tindakan Antisipasi Pencegahan Penyebaran Infeksi COVID-19 di Lingkungan Universitas Kuningan.
Dalam surat edaran tersebut diinstruksikan untuk melakukan pembelajaran secara daring dengan memanfaatkan eclass Uniku sampai dengan tanggal 31 Maret 2020, yang kemudian diperpanjang hingga 30 April 2020 karena wabah masih berlangsung.
Bagaimana penerapan pembelajaran daring di Uniku? Apakah sudah efektif?
Memanfaatkan teknologi informasi sebagai solusi karena tidak memungkinkannya pertemuan secara fisik memang hal yang tepat, hanya saja yang jadi persoalan adalah ketidakmerataannya. Seperti yang diakui oleh Miftha Parhamni, salah satu mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer.
“Kuliah online itu bagus karena kita itu berada di revolusi (industri) 4.0. (Tetapi) ada kekurangannya, terutama jaringan, terus fasilitas segala macam tidak semua mahasiswa punya. Sedangkan, apakah ada bantuan dari pihak Uniku? Kan tidak ada. Jika ditanya efektif atau tidak, menurut saya tidak efektif,” kata Miftha saat diwawancarai, Sabtu (28/3/2020).
Selain permasalahan kuota internet, juga terdapat dosen yang memberikan tugas tanpa pertimbangan sehingga membebani mahasiswa.
"Terbebani (dengan kuliah daring ini) karena tugas hanya diberi waktu beberapa hari saja, kadang ada yang sehari," ungkap Esti Sartiwalah, mahasiswa Fakultas Ekonomi, Sabtu (28/3/2020).
Menteri Hukum dan HAM BEM Uniku Anggit Anggiatna, juga mendapat banyak keluhan dari mahasiswa terkait pemberian tugas saat kuliah daring.
"Kalau yang saya tau dari keluhan mahasiswa, banyak mahasiswa yang mengeluh akan tugas. Tugas yang serba deadline. Sampe bilang, bayangkan saja delapan mata kuliah semuanya ada tugas dan deadline semua, menyiksa kondisi tubuh, lalu buat apa kita bayaran semesteran kalau hanya seperti ini?" kata Anggit, Sabtu (28/3/2020).
Karena mendapat keluhan dari banyak mahasiswa, pihak rektorat mengundang perwakilan dari BEM Uniku dan BEM setiap fakultas untuk berdiskusi mengenai hal tersebut. Diskusi dilakukan pada tanggal 30 Maret 2020, sehari sebelum rektor mengeluarkan surat edaran perpanjangan masa pembelajaran daring.
Mengenai permasalahan kuota internet, pihak rektorat menyarankan mahasiswa untuk memakai kartu Telkomsel yang menyediakan akses gratis untuk eclass. Hal ini problematis, karena mahasiswa juga mengakses situs lain untuk mencari bahan materi, ditambah ada beberapa dosen yang menggunakan media di luar eclass, seperti Google Classroom dan Zoom.
Menanggapi dosen yang menggunakan media di luar eclass, rektor mengeluarkan surat edaran nomor 333 tahun 2020 tentang kebijakan pembelajaran daring. Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa diskusi (pembelajaran) dalam kelas daring cukup berbasis teks saja, tidak menggunakan aplikasi video meeting. Juga diinstruksikan agar tugas yang diberikan memperhatikan kemampuan mahasiswa dalam menyelesaikannya.
Walaupun sudah dikeluarkan kebijakan tersebut, kenyataan di lapangan berkata lain, masih ada dosen yang memberikan tugas terlalu berat, juga masih ada yang menggunakan media di luar eclass.
Di tengah kondisi sulit ekonomi karena wabah, persyaratan untuk mengikuti UTS tetap seperti biasanya, lunas biaya semester dan setengah biaya SKS. Tidak ada bantuan dana untuk kuota internet.
Hal tersebut memunculkan ketidakpuasan mahasiswa dan membuat BEM Uniku mengeluarkan surat terbuka yang isinya:
Kami mendesak lembaga untuk:
1. Memenuhi hak-hak mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan yang
berkualitas.
2. Memastikan dan mengawasi sistem kuliah online berjalan sesuai dengan
aturan yang berlaku.
3. Memberikan subsidi kuota internet untuk mahasiswa.
4. Memberikan keringanan biaya kuliah atau DPP.
“Alasan mengeluarkan surat terbuka karena hasil audiensi (kenyataan di lapangan) tidak sesuai dengan surat edaran dari Rektor, sehingga dari BEM diharuskan mengeluarkan surat terbuka untuk kepentingan bersama,” jelas Ujang Taopiqurrohman, Presiden Mahasiswa Uniku, pada Sabtu (11/4/2020).
Pihak rektorat menanggapi surat terbuka tersebut dengan kembali mengundang perwakilan mahasiswa untuk berdiskusi pada tanggal 13 April 2020. Hasil diskusi tersebut dituangkan dalam surat edaran rektor nomor 347 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan UTS dan Bantuan Kuota Internet bagi Mahasiswa Universitas Kuningan.
Rektorat mengeluarkan kebijakan di antaranya: tidak ada persyaratan keuangan untuk mengikuti UTS dan memberikan bantuan kuota internet selama tiga bulan (Mei, Juni, dan Juli).
Bantuan kuota internet yang dimaksud adalah dengan pemotongan pembayaran uang kuliah semester genap.
Rektor Universitas Kuningan Dikdik Harjadi enggan dimintai keterangan mengenai hal ini.
"Ya kan di surat sudah disebutkan itu hasil rapat, maksud menanyakan lagi apa?" jawab Dikdik saat reporter Sinergis meminta untuk mewawancarai melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/4/2020).
Sedangkan menurut Ujang Taopiqurrohman, kebijakan yang dikeluarkan Rektor saat ini sudah sesuai dengan yang diinginkan mahasiswa.
"Sampai saat ini respon mahasiswa sudah sesuai harapan," ungkapnya, saat diwawancarai, Selasa (14/4/2020).
Memang benar, tuntutan mahasiswa untuk diberikan keringanan biaya kuliah dan
bantuan dana kuota internet (walaupun secara tidak langsung) sudah terpenuhi.
Tetapi, ada dua tuntutan lagi dalam surat terbuka yang dikeluarkan BEM Uniku
dan masih belum dapat dipastikan terpenuhi atau tidaknya, yaitu: memastikan
sistem kuliah daring berjalan sesuai aturan dan memenuhi hak-hak mahasiswa
untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. (tra/els/pih)
Reporter: Tri Asep Tumbara, Elsa Nur Sabela, & Pipih Nur Patimah
Penulis: Tri Asep Tumbara & Elsa Nur Sabela
Editor: Tri Asep Tumbara
0 Komentar