![]() |
| Kerumunan Mahasiswa di Uniku Corner. |
www.sinergispress.com - Universitas Kuningan mengeluarkan surat edaran nomor: 331/UNIKU-KNG/PP/2020 tentang perpanjangan masa belajar dan kerja dari rumah secara daring untuk kegiatan akademik dan non akademik di Universitas Kuningan.
Seharusnya tujuan dari kebijakan perkuliahan daring adalah mencegah penularan Coronavirus Disease (COVID)-19, tetapi hal itu dirasa kurang efektif, dapat dilihat dari lingkungan kampus beberapa orang tidak memakai masker dan tidak jarang berkerumun.
Hal ini disebabkan kurangnya peraturan yang ketat, kebijakan yang kurang efektif, juga masih ada mahasiswa yang tidak memperdulikan bahaya dari COVID-19 dengan tidak memenuhi protokol kesehatan.
"Dari pihak Rektorat tidak ada peraturan yang ketat sehingga kita tidak bisa melakukan tindakan lebih soalnya, Rektorat yang mengeluarkan dan bertanggung jawab atas kebijakan ini," kata Fayadh selaku Petugas Keamanan di Universitas Kuningan.
Petugas Keamanan menyebutkan hal tersebut terjadi karena kurang tegasnya kebijakan Rektorat sehingga masih terjadi kerumunan di lingkungan kampus.
"Saya sudah mencoba membubarkan kerumunan seperti yang terlihat, banyak mahasiswa yang berkerumun di Kopma, mereka tidak menggubris apa yang saya instruksikan dengan alasan adanya tugas Dosen yang mengharuskan ke Kampus," kata Wawan salah satu Petugas Keamanan di Universitas Kuningan.
Hal tersebut terjadi karena mahasiswa juga kesulitan dalam melakukan pembelajaran daring dan adanya kegiatan organisasi.
"Saya kesulitan dalam memahami materi atau tugas yang Dosen berikan sehingga saya harus berdiskusi bersama teman saya, dan saya juga bosan belajar daring di rumah," ungkap Resti salah satu mahasiswa Universitas Kuningan saat diwawancara, Senin (9/11/2020).
Tangapan dari pihak kampus
Hal ini ditanggapi oleh Wakil Rektor III Universitas Kuningan, saat ditemui pada hari Jumat (13/11/2020). Beliau mengatakan bahwa memang tidak ada sanksi tegas dari pihak lembaga. Pihak lembaga pun tidak dapat melarang mahasiswa untuk datang ke kampus karena memang banyak pertimbangan yang harus dilakukan mahasiswa di kampus, seperti menggunakan fasilitas internet kampus, menggunakan fasilitas perpustakaan, dan kebutuhan lainnya.
“Selama ini memang tidak sampai ke sanksi karena pemerintah pun tidak melakukan sanksi ya, cuman kita mengingatkan teman-teman untuk menggunakan protokol kesehatan. Menurut saya sanksi nya itu ditetapkan oleh pemerintah juga dapat diimplementasikan dan kembali lagi kepada tiap individu masing-masing,” ungkapnya.
Untuk membuka kembali perkuliahan Luring pihak Lembaga hanya dapat menunggu keputusan dari Kemendikbud. “Kemendikbud sampai saat ini meminta kita untuk satu semester ini belajar daring, mudah-mudahan semester depan bisa normal,” kata Warek III.
Pihak kampus pun sudah mempersiapkan sarana-prasarana untuk menunjang kegiatan perkuliahan normal nanti. Seperti pembuatan tempat handsanitizer, penyemprotan dinsinfektan di setiap ruangan,pengadaan lima buah termogun, dan tempat mencuci tangan. “Kita telah mempersiapkan fasilitas walaupun perkuliahan memang belum efektif. cuman bagaimana memanfaatkanya. Tugas kita adalah untuk menyadarkan setiap individu untuk lebih perduli akan protokol kesehatan saat pandemik,” Ucap Sahlan selaku bagian dari tim COVID-19 Universitas Kuningan.
Reporter: Lulu Fitriani Fadillah, Melda Novianti.
Penulis: Lulu Fitriani Fadillah, Melda Novianti, Nieda Safira Latifah.
Editor: Michael Frans Hermanias & Arfan Muhammad N.

0 Komentar