Cover buku Muslimah yang Diperdebatkan
Sumber: mojokstore.com

Judul: Muslimah Yang Diperdebatkan

Penulis: Kalis Mardiasih

Penerbit: Buku Mojok

Penyunting: Moddie Alvianto. W

Ilustrator: @teduuuh

Tahun Terbit:

-          Cetakan pertama, April 2019

-          Cetakan ketujuh, Juni 2020

-          Cetakan kedelapan, Juli 2020

-          Cetakan kesembilan, Oktober 2020

-          Cetakan kesepuluh, Januari 2021

Tebal Halaman: 184

Harga: Rp 78.000,- (Online)


www.sinergispress.com- Membaca buku ini adalah pengalaman kedua saya dalam membaca karya Kalis setelah sebelumnya saya membaca Sister Fillah You’ll Never Be Alone. Dalam dua buku karya Kalis saya menemukan persoalan yang melulu dibahas. Yaitu, persoalan perempuan. Hebatnya Kalis menjelaskan isi bukunya selalu dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh pembaca. Misalnya, dengan permasalahan buruk yang dialami oleh perempuan seperti hamil di luar nikah. Kalis selalu menanyakan kenapa hal semacam itu pasti selalu dibahas dan dikaitkan dengan aturan memakai jilbab. Terlihat dalam salah satu esai dalam buku ini Kalis menuliskan hal tersebut.

“Pada berita seorang anak perempuan yang hamil di luar perkawinan, seorang teman perempuanku berkomentar di dinding media sosial. Makanya, kalau punya anak, diajari menutup aurat sejak kecil agar tidak salah pergaulan: pacaran, seks bebas, hamil. Ia lalu menambah keterangan bahwa Islam punya instrumen aturan berjilbab untuk menjaga kehormatan perempuan dan melindungi diri dari sebentuk kejahatan sosial.” (hlm. 60: Tubuh Perempuan dan Penghormatan Kepada Hidup)

Tidak dapat dipungkiri lontaran seperti ini dari masyarakat atau netizen di media sosial masih ada dan saya pernah mendengarnya secara langsung. Padahal, ketika dilihat menurut data persoalan hamil di luar nikah atau kekerasan seksual terhadap perempuan tidak ada pengaruhnya dengan Ia memakai jilbab atau tidak.

Data dari sumber www.bbc.com, kasus kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan di luar nikah, bisa terjadi kesiapa saja dengan pakaian yang tertutup atau terbuka. Dimana, persentase perempuan yang memakai rok dan celana panjang 18%; memakai hijab 17%; baju lengan panjang 16%; seragam sekolah dan baju longgar 14%. Artinya, yang mengakibatkan kehamilan di luar nikah bukan semata dari faktor pakaian yang dikenakan atau jilbab yang Ia pakai, karena kekerasan dapat terjadi kepada siapa dan di mana saja.

Sesuai dengan tanggapan yang disampaikan oleh Kalis di hlm. 60 bahwa:

“Dalam hati, ingin kukabarkan kepadanya bahwa banyak janda di kampungku hamil di luar perkawinan, tetapi tak ada urusan dengan jilbab. Mereka adalah buruh migran yang dipulangkan setelah disiksa dan ketahuan dihamili oleh tuannya di negeri tetangga.”

Dulu, sebelum saya tertarik untuk membaca buku mengenai keperempuanan, yang salah satunya adalah Muslimah Yang Diperdebatkan, saya masih menjadi orang yang berpikiran konservatif, selalu mendiskriminasi permasalahan yang terjadi dari apa yang saya lihat dan dengar, tanpa mengetahui sebab dan penjelasannya lebih lanjut. Alhasil, saya  pernah berada dalam posisi berpikiran buruk terhadap perempuan yang hamil di luar nikah dengan mengikuti pandangan sosial. Sehingga, lagi saya sampaikan Kalis dalam buku ini selalu memberikan pemahaman yang mudah dimengerti. Dari hal ini ketika membaca buku Kalis saya bisa lebih paham dan berpikiran terbuka dengan menanggapi permasalahan yang terjadi.

Sebetulnya banyak hal menarik dalam buku ini, karena Kalis menyampaikan hal-hal di sekitaran kita yang selalu menjadi perdebatan, mulai dari jilbab yang dikenakan ujungnya selalu dikaitkan dengan akhlak seseorang.

Perdebatan mengenai seseorang ketika melepas jilbabnya, trend  hijrah, gaungan untuk perempuan sholehah yang berdiam diri di rumah, dan lain sebagainya. Kalis menyampaikan:

“Dalam kalimat Humairah, jilbab di kepalanya seperti tidak memiliki kuasa apa pun. Ia hanya ingin dilihat dari sisi lain yang Ia miliki, dalam hal ini adalah intelektualitas. Benar bahwa jilbab adalah identitasnya sebagai muslimah. Tapi, jilbab Humairah tidak mewakili kesalehan, moralitas, ataupun gerakan perlawanan tertentu layaknya Iran pada medio 70-an.” Pada hlm. 12 Jilbabku Bukan Simbol Kesalihan.

Bukankah sudah jelas dengan apa yang Kalis sampaikan menurut Humairah Hanif di sebuah artikelnya, memang perkara jilbab tidak seharusnya menjadi perdebatan mana yang lebih salih atau tidak, karena jilbab bukan menjadi tolok ukur dari kesalehan seseorang.

Sebetulnya, isu tentang perempuan begitu kompleks permasalahannya. Karena, ketika membaca buku ini saya kira hanya menyampaikan mengenai perempuan muslimah dengan segala perbedaannnya, tapi lebih dari itu Kalis menyampaikan mengenai isu-isu muslimah masa kini. Dari hal ini, setidaknya saya bisa tahu dan paham apa yang menjadi permasalahan yang sering diperdebatkan oleh orang-orang terhadap perempuan dan kaitannya dengan aturan agama.

Pada akhir buku, Kalis menyampaikan mengenai Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS), sebuah upaya untuk mengingatkan pembaca agar bisa membantu mendorong pengesahan RUU PKS. Karena yang kita tahu, perjuangan yang telah dilakukan untuk mengesahkan RUU PKS ini belum juga membuahkan hasil. Padahal, dalam perjalanannya sudah melakukan forum-forum diskusi ilmiah hingga serangkaian aksi damai agar suaranya bisa lantang terdengar. Tapi, hingga saat ini RUU PKS masih menjadi polemik perdebatan, mulai dari memperdebatkan judul yang tepat dan lain sebagainya.

Buku Muslimah Yang Diperdebatkan yang diterbitkan oleh Buku Mojok ini, menurut saya sangat cocok dibaca untuk teman-teman pemula yang tertarik ingin mengetahui persoalan atau isu terhadap perempuan. Saya katakan pemula karena dengan bahasa yang ringan, Kalis mampu memberikan pemahaman kepada pembaca tanpa pusing atau mencari tahu lebih jauh apa yang disampaikan.

Secara keseluruhan, saya suka membaca buku Kalis, termasuk buku Muslimah Yang Diperdebatkan. Kalis menyampaikan juga dalam pengantarnya, “Buku ini memang berupaya memberikan dukungan kepada suara perempuan yang sering kali gagal didengar dan dipahami karena hukum halal-haram selalu dijatuhkan terlebih dahulu dibanding aspirasi dan pengalaman perempuan.”

Penulis : Maryati

Editor : Luqyana Pajri Alamsyah