![]() |
| Cover buku Muslimah yang Diperdebatkan Sumber: mojokstore.com |
Judul: Muslimah Yang
Diperdebatkan
Penulis: Kalis Mardiasih
Penerbit: Buku Mojok
Penyunting: Moddie Alvianto. W
Ilustrator: @teduuuh
Tahun Terbit:
-
Cetakan pertama, April 2019
-
Cetakan ketujuh, Juni 2020
-
Cetakan kedelapan, Juli 2020
-
Cetakan kesembilan, Oktober 2020
-
Cetakan kesepuluh, Januari 2021
Tebal Halaman: 184
Harga: Rp 78.000,- (Online)
www.sinergispress.com- Membaca buku ini adalah pengalaman kedua saya
dalam membaca karya Kalis setelah sebelumnya saya membaca Sister
Fillah You’ll Never Be Alone. Dalam
dua buku karya Kalis saya menemukan persoalan yang melulu dibahas. Yaitu,
persoalan perempuan. Hebatnya Kalis menjelaskan
isi bukunya selalu dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh pembaca. Misalnya, dengan permasalahan buruk yang dialami oleh
perempuan seperti hamil di luar nikah. Kalis selalu menanyakan
kenapa hal semacam itu pasti selalu
dibahas dan dikaitkan dengan aturan memakai jilbab.
Terlihat dalam salah satu esai dalam buku ini Kalis menuliskan hal tersebut.
“Pada berita seorang anak
perempuan yang hamil di luar perkawinan, seorang teman perempuanku berkomentar
di dinding media sosial. Makanya, kalau punya anak, diajari menutup aurat sejak
kecil agar tidak salah pergaulan: pacaran,
seks bebas, hamil. Ia lalu menambah keterangan bahwa Islam punya instrumen
aturan berjilbab untuk menjaga kehormatan perempuan dan melindungi diri dari
sebentuk kejahatan sosial.” (hlm. 60: Tubuh Perempuan dan Penghormatan Kepada
Hidup).
Tidak dapat
dipungkiri lontaran seperti ini dari masyarakat atau netizen di media sosial masih ada dan saya pernah mendengarnya
secara langsung. Padahal, ketika dilihat menurut data persoalan hamil di luar nikah atau kekerasan seksual terhadap perempuan tidak
ada pengaruhnya dengan Ia memakai jilbab atau tidak.
Data dari sumber www.bbc.com, kasus kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan di
luar nikah, bisa terjadi kesiapa saja dengan pakaian yang tertutup atau
terbuka. Dimana, persentase perempuan yang memakai rok dan celana panjang 18%;
memakai hijab 17%; baju lengan panjang 16%; seragam sekolah dan baju longgar
14%. Artinya, yang mengakibatkan kehamilan di luar nikah bukan semata dari
faktor pakaian yang dikenakan atau jilbab yang Ia pakai, karena kekerasan dapat
terjadi kepada siapa dan di mana saja.
Sesuai dengan tanggapan yang disampaikan oleh Kalis di hlm. 60 bahwa:
“Dalam
hati, ingin kukabarkan kepadanya bahwa banyak janda di kampungku hamil di luar
perkawinan, tetapi tak ada urusan dengan jilbab. Mereka adalah buruh migran
yang dipulangkan setelah disiksa dan ketahuan dihamili oleh tuannya di negeri
tetangga.”
Dulu, sebelum saya tertarik untuk membaca buku mengenai keperempuanan, yang
salah satunya adalah Muslimah Yang Diperdebatkan, saya masih menjadi orang yang berpikiran konservatif, selalu
mendiskriminasi permasalahan yang terjadi dari apa yang saya
lihat dan dengar, tanpa mengetahui sebab dan penjelasannya
lebih lanjut.
Alhasil, saya
pernah berada
dalam posisi berpikiran buruk terhadap perempuan yang hamil di luar nikah
dengan mengikuti pandangan sosial. Sehingga,
lagi saya sampaikan Kalis dalam buku ini selalu memberikan pemahaman
yang mudah
dimengerti. Dari hal ini ketika membaca buku Kalis saya
bisa lebih paham dan berpikiran terbuka dengan menanggapi
permasalahan yang terjadi.
Sebetulnya banyak hal menarik dalam buku ini, karena Kalis menyampaikan
hal-hal di sekitaran kita yang selalu menjadi perdebatan, mulai dari jilbab
yang dikenakan ujungnya selalu dikaitkan dengan akhlak seseorang.
Perdebatan mengenai seseorang ketika melepas jilbabnya, trend
hijrah, gaungan untuk perempuan sholehah
yang berdiam diri di rumah, dan lain sebagainya. Kalis menyampaikan:
“Dalam
kalimat Humairah, jilbab di kepalanya seperti tidak memiliki kuasa apa pun. Ia
hanya ingin dilihat dari sisi lain yang Ia miliki, dalam hal ini adalah
intelektualitas. Benar bahwa jilbab adalah identitasnya sebagai muslimah. Tapi,
jilbab Humairah tidak mewakili kesalehan, moralitas, ataupun gerakan perlawanan
tertentu layaknya Iran pada medio 70-an.” Pada hlm. 12 Jilbabku Bukan Simbol
Kesalihan.
Bukankah sudah jelas dengan apa yang Kalis sampaikan menurut Humairah Hanif di
sebuah artikelnya, memang perkara jilbab tidak seharusnya menjadi perdebatan
mana yang lebih salih atau tidak, karena jilbab bukan menjadi tolok ukur dari kesalehan seseorang.
Sebetulnya, isu tentang perempuan begitu kompleks permasalahannya. Karena,
ketika membaca buku ini saya kira hanya menyampaikan mengenai perempuan muslimah
dengan segala perbedaannnya, tapi lebih dari itu Kalis menyampaikan mengenai
isu-isu muslimah masa kini. Dari hal ini, setidaknya saya bisa tahu dan paham apa yang menjadi permasalahan yang
sering diperdebatkan oleh orang-orang terhadap perempuan dan kaitannya dengan
aturan agama.
Pada akhir buku, Kalis menyampaikan mengenai Rancangan Undang-Undang
Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS), sebuah upaya untuk mengingatkan
pembaca agar bisa membantu mendorong pengesahan RUU PKS. Karena yang kita tahu, perjuangan yang telah dilakukan untuk mengesahkan RUU
PKS ini belum juga membuahkan hasil. Padahal, dalam perjalanannya sudah
melakukan forum-forum diskusi ilmiah hingga serangkaian aksi damai agar
suaranya bisa lantang terdengar. Tapi, hingga saat ini RUU PKS masih menjadi
polemik perdebatan, mulai dari memperdebatkan judul yang tepat dan lain
sebagainya.
Buku Muslimah Yang Diperdebatkan yang
diterbitkan oleh Buku Mojok
ini, menurut saya sangat cocok
dibaca untuk teman-teman pemula yang tertarik ingin mengetahui
persoalan atau isu terhadap perempuan. Saya katakan pemula karena dengan bahasa yang ringan,
Kalis mampu memberikan pemahaman kepada
pembaca tanpa pusing atau mencari tahu lebih jauh apa yang disampaikan.
Secara
keseluruhan, saya suka membaca buku
Kalis, termasuk buku Muslimah Yang
Diperdebatkan. Kalis menyampaikan juga
dalam pengantarnya, “Buku ini memang berupaya memberikan dukungan kepada
suara perempuan yang sering kali gagal didengar dan dipahami karena hukum
halal-haram selalu dijatuhkan terlebih dahulu dibanding aspirasi dan pengalaman
perempuan.”
Penulis : Maryati
Editor : Luqyana Pajri Alamsyah

0 Komentar