Infografis Ibu Kota Baru (sumber: Liputan6.com)
www.sinergispress.com - Setelah
rapat terbatas pemerintah pada tanggal (29/4/19) Presiden Republik Indonesia,
Joko Widodo memutuskan mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke luar pulau
Jawa yang pada tanggal (26/8/19) Presiden mengumumkan, bahwa ibu kota baru akan
dibangun di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara,
Kalimantan Timur diikuti dengan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU
IKN) yang disahkan pada tanggal (18/1/22) kini banyak diperbincangkan.
Dilansir dari eposdigi.com, alasan dipindahkannya ibu kota
dari Jakarta ke Kalimantan Timur dikarenakan Jakarta dianggap sudah terlalu padat, polusi dan krisis air
bersih yang juga menjadi alasan Jakarta dinilai tidak lagi layak menjadi ibu
kota. Presiden Joko Widodo juga menambahkan bahwa pemindahan ibu kota dilakukan demi
terwujudnya pemerataan dan keadilan ekonomi yang
sebelumnya didominasi
oleh Pulau Jawa, dimana Pulau Jawa mempunyai kontribusi paling besar dalam
pertumbuhan ekonomi di Indonesia dibandingkan dengan daerah lain.
Pemindahan ibu kota ini mendapat
beragam respon dari
masyarakat. Tak sedikit yang menentang pembangunan ibu kota baru ini, lantaran
menganggap Kalimantan akan kehilangan julukannya sebagai paru-paru dunia,
dimana pembangunan ibu kota akan merusak sebagian besar hutan yang ada disana.
Salah satu pihak yang tidak menyetujui rencana pemindahan ini adalah Koalisi
Masyarakat Kaltim.
Dilansir dari detik.com, Direktur Eksekutif Walhi Kaltim Yohana Tiko menyampaikan bahwa RUU IKN dinilai cacat secara prosedural dan prosesnya dilakukan secara tertutup dengan partisipasi publik yang minim, ia juga beranggapan bahwa keputusan pemerintah memindahkan ibu kota adalah bentuk ketidakbecusan pemerintah dalam menangani dan menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi di Jakarta, berpotensi menjadi ancaman keselamatan ruang hidup rakyat maupun satwa langka yang berada di Kalimantan Timur dan juga anggaran yang terlalu besar, yaitu dibutuhkan Rp466 triliun untuk pemindahan ibu kota seperti dilansir dari laman eposdigi.com.
Disamping pertentangan yang ada, tak sedikit juga yang mendukung rencana
pemindahan ibu kota ini. Dilansir dari m.bisnis.com, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri
Indonesia (HKI), Sanny Iskandar, menyatakan bahwa pemindahan ibu kota akan
berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Jika dilihat dari sisi
kemaritiman, pemindahan ibu kota akan menumbuhkan pusat-pusat pelabuhan dan
logistik, mengubah pola Jawa-sentris menjadi Indonesia-sentris yang
berorientasi pada upaya untuk menyejahterakan dan menjaga keutuhan NKRI.
Pemindahan ibu kota juga berdampak
positif terhadap perekonomian nasional termasuk pada investasi yang akan
semakin meningkat dan pemerataan pembangunan infrastruktur yang disebabkan oleh
adanya penggunaan sumber daya potensial yang selama ini belum termanfaatkan,
sehingga dapat menurunkan kesenjangan pendapatan dan indikasi ketimpangan akan
menyempit, serta mendorong perdagangan lantaran wilayah Kalimantan yang
strategis.
Terlepas dari pro dan kontra
pemindahan ibu kota, pemerintah mengupayakan yang terbaik bagi masyarakat dan
juga kesejahteraan nasional. Namun, dengan mengesampingkan pro dan kontra
terlebih dahulu, kita dapat melihat sudah sejauh mana perkembangan pembangunan
ibu kota saat ini. Bukan hanya progres pembangunan saja, namun ada juga progres
pemindahan para PNS, TNI/POLRI yang akan dilakukan mulai tahun depan dengan
perkiraan anggaran sebanyak Rp5,5 milliar.
Selanjutnya, untuk pembangunan
kantor yang akan pertama kali dibuat adalah kantor Istana yang menurut
Pengesahan Rencana Undang-Undang (RUU) Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN)
menargetkan paling lambat akhir tahun ini. Namun, itu semua juga bergantung
kepada dana IKN dan kondisi lonjakan covid-19 sehingga untuk saat ini yang
disiapkan hanya beberapa kajiannya saja terlebih dahulu.
Editor: Aulia Apriliani, Rezha Andriansyah
0 Komentar