Infografis Ibu Kota Baru (sumber: Liputan6.com)

 

www.sinergispress.com - Setelah rapat terbatas pemerintah pada tanggal (29/4/19) Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memutuskan mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke luar pulau Jawa yang pada tanggal (26/8/19) Presiden mengumumkan, bahwa ibu kota baru akan dibangun di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur diikuti dengan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang disahkan pada tanggal (18/1/22) kini banyak diperbincangkan.

 

Dilansir dari eposdigi.com, alasan dipindahkannya ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur dikarenakan Jakarta dianggap sudah terlalu padat, polusi dan krisis air bersih yang juga menjadi alasan Jakarta dinilai tidak lagi layak menjadi ibu kota. Presiden Joko Widodo juga menambahkan bahwa pemindahan ibu kota dilakukan demi terwujudnya pemerataan dan keadilan ekonomi yang sebelumnya didominasi oleh Pulau Jawa, dimana Pulau Jawa mempunyai kontribusi paling besar dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia dibandingkan dengan daerah lain.

 

Pemindahan ibu kota ini mendapat beragam respon dari masyarakat. Tak sedikit yang menentang pembangunan ibu kota baru ini, lantaran menganggap Kalimantan akan kehilangan julukannya sebagai paru-paru dunia, dimana pembangunan ibu kota akan merusak sebagian besar hutan yang ada disana. Salah satu pihak yang tidak menyetujui rencana pemindahan ini adalah Koalisi Masyarakat Kaltim.

 

Dilansir dari detik.com, Direktur Eksekutif Walhi Kaltim Yohana Tiko menyampaikan bahwa RUU IKN dinilai cacat secara prosedural dan prosesnya dilakukan secara tertutup dengan partisipasi publik yang minim, ia juga beranggapan bahwa keputusan pemerintah memindahkan ibu kota adalah bentuk ketidakbecusan pemerintah dalam menangani dan menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi di Jakarta, berpotensi menjadi ancaman keselamatan ruang hidup rakyat maupun satwa langka yang berada di Kalimantan Timur dan juga anggaran yang terlalu besar, yaitu dibutuhkan Rp466 triliun untuk pemindahan ibu kota seperti dilansir dari laman eposdigi.com.

 

Disamping pertentangan yang ada, tak sedikit juga yang mendukung rencana pemindahan ibu kota ini. Dilansir dari m.bisnis.com, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Sanny Iskandar, menyatakan bahwa pemindahan ibu kota akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Jika dilihat dari sisi kemaritiman, pemindahan ibu kota akan menumbuhkan pusat-pusat pelabuhan dan logistik, mengubah pola Jawa-sentris menjadi Indonesia-sentris yang berorientasi pada upaya untuk menyejahterakan dan menjaga keutuhan NKRI.

 

Pemindahan ibu kota juga berdampak positif terhadap perekonomian nasional termasuk pada investasi yang akan semakin meningkat dan pemerataan pembangunan infrastruktur yang disebabkan oleh adanya penggunaan sumber daya potensial yang selama ini belum termanfaatkan, sehingga dapat menurunkan kesenjangan pendapatan dan indikasi ketimpangan akan menyempit, serta mendorong perdagangan lantaran wilayah Kalimantan yang strategis.

 

Terlepas dari pro dan kontra pemindahan ibu kota, pemerintah mengupayakan yang terbaik bagi masyarakat dan juga kesejahteraan nasional. Namun, dengan mengesampingkan pro dan kontra terlebih dahulu, kita dapat melihat sudah sejauh mana perkembangan pembangunan ibu kota saat ini. Bukan hanya progres pembangunan saja, namun ada juga progres pemindahan para PNS, TNI/POLRI yang akan dilakukan mulai tahun depan dengan perkiraan anggaran sebanyak Rp5,5 milliar.

 

Selanjutnya, untuk pembangunan kantor yang akan pertama kali dibuat adalah kantor Istana yang menurut Pengesahan Rencana Undang-Undang (RUU) Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) menargetkan paling lambat akhir tahun ini. Namun, itu semua juga bergantung kepada dana IKN dan kondisi lonjakan covid-19 sehingga untuk saat ini yang disiapkan hanya beberapa kajiannya saja terlebih dahulu.

 

Penulis: Alya Wijayani, Gina Agustin
Editor: Aulia Apriliani, Rezha Andriansyah