Pamflet informasi pelayanan
pelaporan SPT dan pembuatan NPWP
(sumber : akun Instagram
Tax center Uniku)
www.sinergispress.com
- Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Kuningan melayani
pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan pembuatan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP). Pelayanan ini sudah dibuka sejak awal bulan Maret hingga akhir bulan
April tahun 2022. Setiap minggunya tim relawan pajak yaitu tim yang dibentuk
Tax Center Uniku siap untuk melayani Wajib Pajak (WP) dan juga pembuatan NPWP.
Pelayanan bertempat di Gedung Sekretariat Tax Center FEB Uniku. Pelayanan
pelaporan SPT dan Pembuatan NPWP ini pun dibuka untuk umum.
Tax Center mengadakan pelayanan pelaporan
SPT dan pembuatan NPWP ini sebagai program kerja dari Divisi Networking & Pelayanan.
Divisi Networking bekerja sama dengan Divisi Pelayanan dan anggota Tax Center untuk
membuka pelayanan pelaporan SPT. Tax Center juga bekerja sama dengan Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) daerah Kuningan. Untuk pelaporan SPT dapat dilakukan
secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak DJP Online atau bisa datang
langsung ke Tax Center Uniku. Sedangkan untuk pembuatan NPWP hanya dilakukan di
Tax Center Uniku tetapi konsultasi pembuatan NPWP dilakukan secara online terlebih
dahulu.
Dikutip dari website Direktorat Jenderal
Pajak, “Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) itu sendiri merupakan surat yang
digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau
harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan. Sedangkan NPWP merupakan kartu atau nomor identitas dari
Wajib Pajak (WP).”
Tax Center Uniku melayani pelaporan SPT
untuk umum seperti Wajib Pajak Pribadi, Mahasiswa, anggota UMKM, Dosen, Tenaga
Kerja Uniku bahkan Wajib Pajak Badan Lembaga. Sedangkan untuk pembuatan NPWP
ditujukan kepada calon wajib pajak baik yang sudah memenuhi syarat subjektif dan
objektif, maksud dari syarat subjektif adalah Wajib Pajak pribadi, sedangkan
syarat objektif adalah Wajib Pajak penghasilan.
“Yang bisa membuat NPWP yaitu calon wajib
pajak, baik yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif atau yang belum
memenuhi syarat objektif juga bisa mendaftarkan diri, tapi nanti status pada NPWP
nya Non Efektif (NE), kebanyakan Mahasiswa Universitas Kuningan membuat NPWP
sebagai persiapan untuk memasuki dunia kerja, maksud dari syarat subjektif dan
objektif,” ucap Munirul selaku Ketua Pelaksana pelayanan pembuatan NPWP.
Pelaporan dan Pembuatan NPWP di Tax Center
Uniku tidak dipungut biaya atau gratis. Pelayanan Tax Center Uniku siap
melayani pada hari Senin - Sabtu pukul 10.00-15.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Informasi lebih jelas dapat diakses di akun Instagram Tax Center Uniku
(@taxcenter.uniku). Catat tanggal pelayanan dan jangan sampai ketinggalan.
Reporter : Nisrina Nur Fitriani & Yolanda
Penulis
: Lulu Fitriani Fadillah
Editor
: Mulyati Gustina
0 Komentar