Pamflet informasi pelayanan pelaporan SPT dan pembuatan NPWP

(sumber : akun Instagram Tax center Uniku)

 

www.sinergispress.com - Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Kuningan melayani pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pelayanan ini sudah dibuka sejak awal bulan Maret hingga akhir bulan April tahun 2022. Setiap minggunya tim relawan pajak yaitu tim yang dibentuk Tax Center Uniku siap untuk melayani Wajib Pajak (WP) dan juga pembuatan NPWP. Pelayanan bertempat di Gedung Sekretariat Tax Center FEB Uniku. Pelayanan pelaporan SPT dan Pembuatan NPWP ini pun dibuka untuk umum.

Tax Center mengadakan pelayanan pelaporan SPT dan pembuatan NPWP ini sebagai program kerja dari Divisi Networking & Pelayanan. Divisi Networking bekerja sama dengan Divisi Pelayanan dan anggota Tax Center untuk membuka pelayanan pelaporan SPT. Tax Center juga bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) daerah Kuningan. Untuk pelaporan SPT dapat dilakukan secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak DJP Online atau bisa datang langsung ke Tax Center Uniku. Sedangkan untuk pembuatan NPWP hanya dilakukan di Tax Center Uniku tetapi konsultasi pembuatan NPWP dilakukan secara online terlebih dahulu.

Dikutip dari website Direktorat Jenderal Pajak, “Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) itu sendiri merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sedangkan NPWP merupakan kartu atau nomor identitas dari Wajib Pajak (WP).”

Tax Center Uniku melayani pelaporan SPT untuk umum seperti Wajib Pajak Pribadi, Mahasiswa, anggota UMKM, Dosen, Tenaga Kerja Uniku bahkan Wajib Pajak Badan Lembaga. Sedangkan untuk pembuatan NPWP ditujukan kepada calon wajib pajak baik yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, maksud dari syarat subjektif adalah Wajib Pajak pribadi, sedangkan syarat objektif adalah Wajib Pajak penghasilan.

“Yang bisa membuat NPWP yaitu calon wajib pajak, baik yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif atau yang belum memenuhi syarat objektif juga bisa mendaftarkan diri, tapi nanti status pada NPWP nya Non Efektif (NE), kebanyakan Mahasiswa Universitas Kuningan membuat NPWP sebagai persiapan untuk memasuki dunia kerja, maksud dari syarat subjektif dan objektif,” ucap Munirul selaku Ketua Pelaksana pelayanan pembuatan NPWP.

Pelaporan dan Pembuatan NPWP di Tax Center Uniku tidak dipungut biaya atau gratis. Pelayanan Tax Center Uniku siap melayani pada hari Senin - Sabtu pukul 10.00-15.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Informasi lebih jelas dapat diakses di akun Instagram Tax Center Uniku (@taxcenter.uniku). Catat tanggal pelayanan dan jangan sampai ketinggalan.

 

Reporter : Nisrina Nur Fitriani & Yolanda

Penulis   : Lulu Fitriani Fadillah

Editor     : Mulyati Gustina