Dokumentasi kegiatan sosialisasi Satgas PPKS Universitas Kuningan. 

www.sinergispress.com - Pada akhir September, tepatnya  jumat 30 September 2022, saya dan rekan saya menghadiri sosialisasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Kuningan. Kami saat itu mewakili Lembaga Pers Mahasiswa yang merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di kampus. Kami tidak mendapat undangan sosialisasi itu secara langsung, undangan tersebut saya lihat pada akun @menfessuniku di Instagram. Undangan sosialisasi ini merupakan berita baik yang kami dengar. Maka pada saat itu, saya begitu antusias menghadiri sosialisasi tersebut.

Dalam undangan yang ditujukan kepada Organisasi Mahasiswa (Ormawa) tersebut tidak dijelaskan akan diadakan sosialisasi perihal apa. Dalam pikiran saya, undangan sosialisasi ini mungkin akan membahas pembentukan Satgas PPKS yang didalamnya melibatkan juga Ormawa. Tetapi agak mengherankan, yang menandatangani undangan tersebut adalah Ketua Satgas PPKS Uniku, artinya sudah dibentuk, entah kapan dibentuknya dan siapa saja anggotanya.

Perlu kita ingat kembali bahwa Satgas PPKS ini dibentuk untuk menjalankan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus. Pembentukan Satgas PPKS merupakan kewajiban kampus dalam menjalankan peraturan tersebut. Selama satu tahun lebih setelah disahkannya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, baru kali ini ada pembahasan mengenai hal tersebut di kampus saya.

Pada acara sosialisasi itu, Uniku menegaskan bahwa kewajiban membentuk Satgas PPKS telah dilaksanakan. Memperlihatkan bahwa pembentukan tersebut hanyalah untuk memenuhi kewajiban tanpa mengetahui prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan seksual berperspektif korban. Dalam Pasal 23 ayat (2) Permendikbud Nomor 30 menyebutkan bahwa sebelum membentuk Satgas, diharuskan membentuk Panitia Seleksi yang ditunjuk oleh pimpinan perguruan tinggi terlebih dahulu, anggota Panitia Seleksi juga mesti diumumkan. Salah satu prosedur penting ini dilanggar oleh  kampus dengan alasan lamanya waktu yang dibutuhkan jika mengikuti prosedur. Sementara mereka sudah didesak untuk segera membentuk satgas oleh LLDIKTI. Padahal, menurut saya waktu satu tahun sudah lebih dari cukup untuk mengikuti prosedur pembentukan satgas.

Alasan yang diberikan Satgas PPKS Uniku dan juga Warek IV pada saat sosialisasi menurunkan kepercayaan saya kepada Satgas PPKS ini. Bila prosedur penting dan krusial saja dilanggar, bagaimana prosedur dalam penanganan kekerasan seksual? Apakah prosedurnya akan semena-mena dan semaunya saja seperti pembentukan satgas? Warek IV menyatakan bahwa LLDIKTI pun akan mewajarkan kalau tidak mengikuti prosedur pembuatan Satgas PPKS. Pernyataan yang menurut saya menurunkan integritas dan sangat memalukan.

Relasi kuasa pun ditunjukan dari keanggotaan Satgas PPKS Uniku, dari beberapa anggota Satgas, hanya dua mahasiswa dari 7 anggota Satgas Uniku. Padahal, syarat yang tercantum dalam Pasal 28 ayat (3) Permendikbud Nomor 30, anggota Satgas setidaknya 50% berasal dari unsur mahasiswa. Lagi-lagi alasan pelanggaran prosedur ini karena desakan LLDIKTI yang menuntut segera dibentuk Satgas. Hal ini menambah keyakinan saya bahwa Satgas ini dibentuk untuk memenuhi kewajiban saja, bukan benar-benar ingin menciptakan lingkungan kampus yang aman dari kekerasan seksual.

Hal yang paling menyakitkan adalah ketika Warek IV membagikan pengalamannya. Ketika dia mengajar, ia merasa terganggu dengan pakaian salah satu mahasiswinya, ia menyalahkan pakaian mahasiswi tersebut. Menurutnya, menyalahkan cara berpakaian mahasiswi adalah hal normal. Ketika Warek IV bercerita, sama sekali tidak ada yang membantah. Padahal menyalahkan pakaian merupakan salah satu intimidasi korban, Permendikbud Nomor 30 ini ada untuk menghilangkan salah satu intimidasi tersebut. Hal tersebut malah diwajarkan oleh pelaksana peraturan atau Satgas PPKS-nya. Jadi, saya menyarankan agar berpikir ulang untuk melaporkan kasus kekerasan seksual kepada Satgas Uniku.

 

Penulis : Lulu

Editor : Mulyati Gustina