Dokumentasi acara Forum Group Discussion

www.sinergispress.com - Acara Forum Group Discussion (FGD) diadakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Kuningan. Pada Senin (19/12/2022) di Student Center Iman Hidayat sebagai puncak acara dari program kelas baru.

Forum Group Discussion merupakan salah satu program kerja dari Kementerian Polhukam BEM Universitas Kuningan. Acara ini membahas mengenai pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang telah disahkan pada 6 Desember 2022.

Pani Maulana mengatakan tujuan dari acara ini untuk check and balancing kebijakan pemerintah. KUHP yang telah disahkan akan berlaku efektif dalam 3 tahun kedepan, sehingga terdapat waktu untuk melakukan kajian terhadap pasal yang dianggap bermasalah.

“Tujuan pembahasan kali ini untuk check and balancing kebijakan pemerintah, menambah pengetahuan, dan juga pemikiran kritis mahasiswa. Karena KUHP ini sudah disahkan, tetapi masih berlaku hingga tiga tahun ke depan. Jadi ada momen dimana kita bisa mengkaji pasal yang bermasalah dan mana yang tidak, untuk  dilakukan judicial review ke MK,” ucap Pani Maulana selaku Menteri Polhukam.

Pada acara FGD kali ini mengundang 4 narasumber yakni Kepolisian, Kejaksaan, DPRD, dan Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Kuningan. Namun narasumber yang dapat menghadiri acara hanya dosen dari fakultas hukum. Sedangkan tiga narasumber lain berhalangan hadir karena beberapa alasan.

Pani maulana menjelaskan jika narasumber dari DPRD dan Kejaksaan tidak dapat hadir pada acara FGD karena harus menghadiri acara lain. Sedangkan narasumber dari kepolisian belum mengkaji perihal ini. Namun ia mengatakan dengan ketidakhadiran narasumber, tidak akan mengurangi esensi dari acara.

“Kami mengundang 4 narasumber, tapi yang bisa hadir hanya Pak Diding, Dosen Fakultas Hukum. Esensi dari acaranya juga udah dapet, cuman kita kekurangan pandangan dari sudut pandang lain. Harusnya kita mendapat pandangan dari pelaksana undang - undang ini. Kalo kepolisian dan kejaksaan kan penafsiran dari pasal pasal ini, yang harusnya tau gimana dasar pasalnya dan segala macamnya tidak bisa hadir, jadi kita tidak bisa tau pandangan mereka tentang itu,” ujar Pani Maulana.

Sistem diskusi pada acara ini mengadopsi dari program Indonesia Lawyers Club (ILC). Yang mana semua audiens duduk dengan meja bundar, lalu berdiskusi dengan mengeluarkan pendapat masing-masing.

Dengan diadakannya acara FGD, Pani berharap mahasiswa Universitas Kuningan lebih aware tentang kebijakan pemerintah. ia juga mengatakan jika KUHP harus bisa adil terhadap semua masyarakat. Pasal-pasal yang dianggap krusial harus dikaji kembali, sehingga semua orang bisa merasakan rasa adil yang sama. Acara FGD ini terbuka untuk umum sehingga semua orang dapat bergabung dalam diskusi ini.

“Mengikuti FDG tentang lika-liku RUU KUHP menambah pengalaman dan pengetahuan saya. Banyak orang-orang hebat yg mengungkapkan pendapatnya tentang RUU KUHP yg telah disahkan. Tetapi, disisi lain pelaksanaan FDG di acara Nawasena Festival tidak banyak dihadiri oleh peserta, dan pemateri yang mulanya ada 4 orang yaitu dari Kejaksaan, Kepolisian, DPRD, dan Dosen FH dan yang datang ke Student Center hanya dari dosen FH. Acara FDG yg dilaksanan oleh Nawasena Festival berjalan lancar tanpa hambatan apapun meskipun acara tersebut hanya dihadiri oleh 1 pemateri,” ucap Addies salah satu peserta diskusi saat ditanya mengenai acara.

 

 

Reporter: Mulyati Gustina, Nisrina Nur Fitriyani, Selvy Julyawati

Penulis: Nisrina Nur Fitriyani

Editor: Lulu Fitriani Fadillah