Dokumentasi acara Forum Group
Discussion
www.sinergispress.com - Acara Forum Group Discussion (FGD) diadakan oleh Badan Eksekutif
Mahasiswa (BEM) Universitas Kuningan. Pada Senin (19/12/2022) di Student Center
Iman Hidayat sebagai puncak acara dari program kelas baru.
Forum
Group Discussion merupakan salah satu program kerja dari Kementerian Polhukam BEM
Universitas Kuningan. Acara ini membahas mengenai pasal-pasal yang dianggap
bermasalah dalam KUHP
(Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang telah disahkan pada 6 Desember 2022.
Pani Maulana mengatakan tujuan dari acara ini untuk check and balancing kebijakan
pemerintah. KUHP yang telah disahkan akan berlaku efektif dalam 3 tahun kedepan,
sehingga terdapat waktu untuk melakukan kajian terhadap pasal yang dianggap
bermasalah.
“Tujuan pembahasan kali ini untuk
check and balancing kebijakan pemerintah, menambah pengetahuan, dan juga
pemikiran kritis mahasiswa. Karena KUHP ini sudah disahkan, tetapi masih
berlaku hingga tiga tahun ke depan. Jadi ada momen dimana kita bisa mengkaji
pasal yang bermasalah dan mana yang tidak, untuk dilakukan judicial review ke MK,” ucap Pani
Maulana selaku Menteri Polhukam.
Pada acara FGD kali ini mengundang 4 narasumber yakni Kepolisian, Kejaksaan, DPRD, dan
Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Kuningan. Namun narasumber yang dapat
menghadiri acara hanya dosen dari fakultas hukum. Sedangkan tiga narasumber
lain berhalangan hadir karena beberapa alasan.
Pani maulana menjelaskan jika narasumber dari DPRD dan
Kejaksaan tidak dapat hadir pada acara FGD karena harus menghadiri acara lain.
Sedangkan narasumber dari kepolisian belum mengkaji perihal ini. Namun ia
mengatakan dengan ketidakhadiran narasumber, tidak akan mengurangi esensi dari
acara.
“Kami mengundang 4 narasumber, tapi yang bisa hadir hanya
Pak Diding, Dosen Fakultas Hukum. Esensi
dari acaranya juga udah dapet, cuman kita kekurangan pandangan dari sudut
pandang lain. Harusnya kita mendapat
pandangan dari pelaksana undang - undang ini. Kalo kepolisian dan kejaksaan kan
penafsiran dari pasal pasal ini, yang harusnya tau gimana dasar pasalnya dan
segala macamnya tidak bisa hadir, jadi kita tidak bisa tau pandangan mereka
tentang itu,” ujar Pani Maulana.
Sistem diskusi pada acara ini mengadopsi dari program Indonesia Lawyers Club (ILC). Yang mana
semua audiens duduk dengan meja bundar,
lalu
berdiskusi dengan mengeluarkan pendapat masing-masing.
Dengan diadakannya acara FGD, Pani berharap mahasiswa
Universitas Kuningan lebih aware tentang
kebijakan pemerintah. ia juga mengatakan jika KUHP harus bisa adil terhadap
semua masyarakat. Pasal-pasal yang dianggap krusial harus dikaji kembali,
sehingga semua orang bisa merasakan rasa adil yang sama. Acara FGD ini terbuka untuk
umum sehingga semua orang dapat bergabung dalam diskusi ini.
“Mengikuti FDG tentang lika-liku RUU KUHP menambah
pengalaman dan pengetahuan saya. Banyak orang-orang hebat yg mengungkapkan
pendapatnya tentang RUU KUHP yg telah disahkan. Tetapi, disisi lain pelaksanaan
FDG di acara Nawasena Festival tidak banyak dihadiri oleh peserta, dan pemateri
yang mulanya ada 4 orang yaitu dari Kejaksaan, Kepolisian, DPRD, dan Dosen FH
dan yang datang ke Student Center hanya dari dosen FH. Acara FDG yg dilaksanan
oleh Nawasena Festival berjalan lancar tanpa hambatan apapun meskipun acara
tersebut hanya dihadiri oleh 1 pemateri,” ucap Addies
salah satu peserta diskusi saat ditanya mengenai acara.
Reporter: Mulyati Gustina, Nisrina Nur Fitriyani, Selvy
Julyawati
Penulis: Nisrina Nur Fitriyani
Editor: Lulu Fitriani Fadillah
0 Komentar