Meme
ilustrasi kesalahan pembentukan Satgas PPKS
(Sumber:
@llfdlh2)
www.sinergirpress.com - Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 adalah peraturan menteri tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dalam Permendikbudristek PPKS disebutkan bahwa setiap perguruan tinggi dibawah Kemendikbud-Ristek wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di Lingkungan Kampus. Satgas ini merupakan implementasi dari Permendikbudristek yang dibentuk di tingkat Perguruan Tinggi.
Satgas PPKS bertugas untuk melaksanakan Permendikbudristek diantaranya:
1. Membantu pemimpin perguruan tinggi untuk menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual;
2. Melakukan survei kekerasan seksual paling sedikit satu kali dalam kurun waktu enam bulan pada perguruan tinggi masing-masing;
3. Mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender,kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi Warga Kampus;
4. Menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan;
5. Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dengan disabilitas;
6. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada korban dan saksi;
7. Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh pimpinan perguruan tinggi;
8. Menyampaikan laporan kegiatan PPKS kepada pimpinan perguruan tinggi paling sedikit satu kali dalam enam bulan.
Satgas PPKS sangatlah penting sebagai tonggak utama dalam menciptakan ruang aman dari kekerasan seksual. Adanya Satgas PPKS menjadi jaminan bahwa penanganan kekerasan seksual harus berperspektif korban. Alur pembentukan Satgas tidak bisa asal dan sembarangan. Mengingat kekerasan seksual terjadi karena ketimpangan relasi kuasa atau gender. Sebelum terbitnya Permendikbud PPKS penanganan kekerasan seksual pada lingkungan perguruan tinggi tidak berperspektif korban. Karena relasi kuasa atau gender, korban rawan intimidasi. Maka dari itu, pembentukan Satgas PPKS harus dengan asas transparansi dan partisipatif warga kampus.
Alur penting pertama dalam pembentukan Satgas PPKS adalah pimpinan perguruan tinggi harus mengusulkan minimum 10 calon Panitia Seleksi (Pansel) Satgas PPKS kepada portal PPKS portalppks.kemdikbud.go.id. Lalu calon Pansel melakukan pelatihan dan seleksi melalui e-learning yang tersedia di belajarbersama-cerdasberkarakter.kemendikbud.go.id. Hasil seleksi calon Pansel dapat diakses pada portal merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id pada bagian pengumuman. Setelah melakukan pelatihan dan seleksi, Perguruan Tinggi wajib melakukan uji publik untuk mendapatkan masukan dari warga kampus. Setelah melakukan uji publik terbitlah Surat Keputusan (SK) sebagai tanda resmi terbentuk Panitia Seleksi Satgas PPKS yang diakui dan terdaftar di Kemendikbud-Ristek. Pansel pada pembentukan Satgas PPKS sangat penting karena dengan adanya Pansel akan membentuk rasa kepercayaan warga kampus kepada Satgas PPKS. Selain itu, Pansel juga memiliki wewenang untuk mengawasi dan telah mendapat masukan pada saat uji publik.
Pansel akan membuka rekrutmen calon anggota Satgas PPKS menggunakan pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Setelah melewati syarat administrasi dan wawancara oleh Pansel, kandidat Satgas dipilih berdasarkan komposisi gender dan keterwakilan unsur warga kampus. Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan SK untuk meresmikan Satgas PPKS. Satgas pun wajib mengikuti pelatihan melalui e-learning yang tersedia di belajarbersama-cerdasberkarakter.kemendikbud.go.id.
Proses pembentukan Satgas sesuai Permendikbudristek No. 30/2021 ini mutlak dan harus dilakukan oleh seluruh perguruan tinggi. Beberapa perguruan tinggi yang tidak mengikuti alur yang sesuai dalam pembentukan Satgas PPKS, seperti sudah membentuk Satgas tanpa Pansel hanya akan dianggap Satgas Ad Hoc. Satgas Ad Hoc merupakan satgas yang dibentuk sementara sehingga harus tetap membentuk Satgas PPKS yang sesuai dengan Permendikbudristek PPKS.
Penulis: Lulu Fitriani Fadillah
Editor: Mulyati Gustina
0 Komentar