Dokumentasi  surat edaran Wakil Rektor III

www.sinergispress.com  – Dalam surat edaran tentang kegiatan mahasiswa bahwa kegiatan kemahasiswaan dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari warek III dan BAAK bagian kemahasiswaan. Mulai pukul 08.00 dan maksimal pukul 22.00 WIB, kegiatan dilakukan mulai hari Senin hingga Sabtu. Sedangkan, hari Minggu kegiatan apapun tidak boleh dilaksanakan. Mahasiswa juga tidak diperbolehkan menginap di kampus tanpa izin dari lembaga.

Surat edaran terkait prosedur kegiatan kemahasiswaan di lingkungan Uniku, juga tata tertib kemahasiswaan resmi ditetapkan dan ditandatangani oleh Warek III Bapak Dr. Novi Satria Pradja, M.pd. pada 27 November 2022. Berlaku untuk tingkat Program Studi, Fakultas, Universitas  serta setiap Organisasi  Mahasiswa (Ormawa), seperti Hima, BEM Fakultas, BEM Universitas, UKM, dan lain-lain.

"Alasan dibuat peraturan tentang kegiatan malam, karena ada beberapa kejadian dari tahun- tahun sebelumnya yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Ada beberapa kejadian yang bukan berasal dari ranah mahasiswa dan menimbulkan pertimbangan dari pihak rektorat. Alasan yang pertama, karena ditemukan hal-hal tidak wajar, kedua karena banyak orang tua yang melapor, dan ketiga karena PSBB pada saat pra-Covid," jelas Dewa Galih Ginting (Bem Universitas Kuningan).

Sesuai arahan dari warek III, tentang adanya pengaduan dari satpam yang merasa keberatan, bahwa saat hari Minggu kampus beserta jajarannya dinyatakan libur dan tidak boleh ada kegiatan di kampus, yang menjadi keputusan dari rektor dan warek III.

 

"Perihal kegiatan malam, sebetulnya sudah dilarang sejak dulu hanya saja ada beberapa mahasiswa yang tidak menaati peraturan. Banyak aduan terutama dari masyarakat, akhirnya dibuatlah peraturan kegiatan kemahasiswaan. Peraturan tersebut bukan berasal dari kami saja, tetapi juga dari pihak keamanan polisi dan Ramil," ujar Bapak  Maman Sukmana, S. Pd. (BAAK bagian kemahasiswaan).

 

Reporter : Selvy Julyawati, Indah Ayu Komalasari, Mia Fatmayanti

Penulis : Selvy Julyawati

Editor : Hana Salsa Julia Putri