(Dokumentasi tuntutan Satgas PPKS Uniku saat PKKMB 2022)

 

www.sinergispress.com - Universitas Kuningan (Uniku) telah melupakan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang sesuai dengan prosedur Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Isu yang sangat penting ini, sayangnya, telah terabaikan dan tidak menjadi prioritas bagi pihak kampus. Terhitung dari 3 September 2021, hampir dua tahun semenjak Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 diundangkan, Uniku belum juga membentuk Satgas PPKS secara resmi.

Pembentukan Satgas PPKS untuk menghadapi isu kekerasan seksual tidak bisa dianggap enteng. Kekerasan seksual adalah masalah serius yang mengancam keselamatan dan kesejahteraan para mahasiswa dan civitas akademika di kampus. Dengan adanya Satgas yang berfungsi secara resmi, diharapkan kasus-kasus kekerasan seksual dapat ditangani dengan lebih baik yang berpihak kepada korban.

Ketua sementara Satgas PPKS Uniku, memberikan pernyataan bahwa panitia seleksi akan dibentuk untuk melaksanakan pembentukan Satgas PPKS. Namun, ketidakpastian mengenai waktu pembentukan tersebut menimbulkan keprihatinan. Isu kekerasan seksual di lingkungan kampus harus diberikan perhatian serius dan penanganan kasus kekerasan seksual yang tepat segera dilakukan.

“Baru satu bulan yang lalu adanya grup yang menaungi beberapa universitas dalam pembentukan satgas PPKS. Baru ada sosialisasi perihal prosedur pembentukan Satgas ini dan tidak ada tenggat waktu dari Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi),” ucap bapak Dadang Solihat sebagai ketua sementara Satgas PPKS (17/07/2023).

Keterangan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) baru memberikan sosialisasi pembentukan Satgas PPKS yang sesuai prosedur satu bulan yang lalu tidak bisa dijadikan alasan, karena prosedur pembentukan Satgas PPKS jelas tercantum dalam Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021.Hal ini menunjukkan bahwa pihak kampus tidak memberikan prioritas yang cukup dalam menangani isu kekerasan seksual dan belum menunjukkan keseriusan dalam melaksanakan tugas sesuai prosedur yang berlaku.

Selain itu, bukti bahwa penerapan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini terlupakan, didukung dengan Badan Ekskutif Mahasiswa Universitas Kuningan (BEM Uniku) yang belum juga memiliki program advokasi atau tindakan nyata untuk membantu merealisasikan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 terkait pembentukan Satgas PPKS. Bahkan sudah dua periode kepengurusan BEM Uniku, belum pernah ada edukasi bahkan sosialisasi tentang penerapan permendikbud tersebut.

Vicky mengatakan bahwa program BEM dalam advokasi hanya untuk aspirasi dengan Organisasi Mahasiswa (Ormawa) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Ia juga tidak memberikan kejelasan tentang tuntutan segera dalam pembentukan Satgas PPKS.

“Untuk program advokasi tentu saja ada, kita BEM punya kementerian dalam negeri mereka punya 2 program kerja. Pertama Parabara (patepung bareng ormawa) yang Kedua Gangsing UKM (Galang aspirasi bareng UKM), jadi yang sifatnya advokasi mahasiswa tidak selamanya berbentuk program, kalau memang ada hal hal yang perlu disampaikan ke lembaga terkait internal kampus bisa langsung disampaikan ke kemendagri,” ucap Vicky selaku Presiden Mahasiswa, Rabu (19/072023).

Dalam menghadapi isu kekerasan seksual, Uniku perlu mengambil langkah lebih lanjut dan serius dengan segera membentuk Satgas yang sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. BEM juga harus aktif dalam mengadvokasi isu ini dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan seluruh mahasiswa dan civitas akademika di kampus.

Kami meminta Uniku dan BEM untuk segera bertindak dan mengutamakan pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang sesuai prosedur. Kehadiran Satgas ini akan menjadi langkah maju bagi Uniku dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh warga kampus. Kita bersama-sama berharap agar kepedulian terhadap isu ini menjadi prioritas yang harus diperjuangkan bersama demi kesejahteraan dan perlindungan hak-hak mahasiswa di Uniku.

 

Penulis: Lulu Fitriani Fadillah

Editor: Elsa Nur Sabela