(Dokumentasi tuntutan Satgas
PPKS Uniku saat PKKMB 2022)
www.sinergispress.com - Universitas Kuningan
(Uniku) telah melupakan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang sesuai dengan prosedur Permendikbud Nomor
30 Tahun 2021. Isu yang sangat penting ini, sayangnya, telah terabaikan dan
tidak menjadi prioritas bagi pihak kampus. Terhitung dari 3 September 2021,
hampir dua tahun semenjak Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 diundangkan, Uniku
belum juga membentuk Satgas PPKS secara resmi.
Pembentukan Satgas PPKS
untuk menghadapi isu kekerasan seksual tidak bisa dianggap enteng. Kekerasan
seksual adalah masalah serius yang mengancam keselamatan dan kesejahteraan para
mahasiswa dan civitas akademika di kampus. Dengan adanya Satgas yang berfungsi
secara resmi, diharapkan kasus-kasus kekerasan seksual dapat ditangani dengan
lebih baik yang berpihak kepada korban.
Ketua sementara Satgas
PPKS Uniku, memberikan pernyataan bahwa panitia seleksi akan dibentuk untuk
melaksanakan pembentukan Satgas PPKS. Namun, ketidakpastian mengenai waktu
pembentukan tersebut menimbulkan keprihatinan. Isu kekerasan seksual di
lingkungan kampus harus diberikan perhatian serius dan penanganan kasus
kekerasan seksual yang tepat segera dilakukan.
“Baru satu bulan yang
lalu adanya grup yang menaungi beberapa universitas dalam pembentukan satgas
PPKS. Baru ada sosialisasi perihal prosedur pembentukan Satgas ini dan tidak
ada tenggat waktu dari Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi),” ucap
bapak Dadang Solihat sebagai ketua sementara Satgas PPKS (17/07/2023).
Keterangan bahwa
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) baru memberikan
sosialisasi pembentukan Satgas PPKS yang sesuai prosedur satu bulan yang lalu
tidak bisa dijadikan alasan, karena prosedur pembentukan Satgas PPKS jelas
tercantum dalam Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021.Hal ini
menunjukkan bahwa pihak kampus tidak memberikan prioritas yang cukup dalam
menangani isu kekerasan seksual dan belum menunjukkan keseriusan dalam
melaksanakan tugas sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, bukti bahwa
penerapan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini terlupakan, didukung dengan
Badan Ekskutif Mahasiswa Universitas Kuningan (BEM Uniku) yang belum juga
memiliki program advokasi atau tindakan nyata untuk membantu merealisasikan
Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 terkait pembentukan Satgas PPKS. Bahkan sudah
dua periode kepengurusan BEM Uniku, belum pernah ada edukasi bahkan sosialisasi
tentang penerapan permendikbud tersebut.
Vicky mengatakan bahwa
program BEM dalam advokasi hanya untuk aspirasi dengan Organisasi Mahasiswa
(Ormawa) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Ia juga tidak memberikan kejelasan
tentang tuntutan segera dalam pembentukan Satgas PPKS.
“Untuk program advokasi
tentu saja ada, kita BEM punya kementerian dalam negeri mereka punya 2 program
kerja. Pertama Parabara (patepung bareng ormawa) yang Kedua Gangsing UKM
(Galang aspirasi bareng UKM), jadi yang sifatnya advokasi mahasiswa tidak
selamanya berbentuk program, kalau memang ada hal hal yang perlu disampaikan ke
lembaga terkait internal kampus bisa langsung disampaikan ke kemendagri,” ucap
Vicky selaku Presiden Mahasiswa, Rabu (19/072023).
Dalam menghadapi isu
kekerasan seksual, Uniku perlu mengambil langkah lebih lanjut dan serius dengan
segera membentuk Satgas yang sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
BEM juga harus aktif dalam mengadvokasi isu ini dan bekerja sama dengan pihak
terkait untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan seluruh mahasiswa dan
civitas akademika di kampus.
Kami meminta Uniku dan
BEM untuk segera bertindak dan mengutamakan pembentukan Satgas Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan Seksual yang sesuai prosedur. Kehadiran Satgas ini akan
menjadi langkah maju bagi Uniku dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman
dan nyaman bagi seluruh warga kampus. Kita bersama-sama berharap agar
kepedulian terhadap isu ini menjadi prioritas yang harus diperjuangkan bersama demi
kesejahteraan dan perlindungan hak-hak mahasiswa di Uniku.
Penulis: Lulu Fitriani
Fadillah
Editor: Elsa Nur Sabela
0 Komentar