(Dokumentasi Bersama BEM dan Univeristas Kuningan)


www.sinergispress.com - Pada Senin (21/08/2023), Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Kuningan (BEM Uniku) menggelar pertemuan berjudul "Gangsing UKM" di Aula FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) Universitas Kuningan. Pertemuan ini merupakan bagian dari program Kementerian Dalam Negeri BEM Sahwahita yang bertujuan untuk merangkul aspirasi dari Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di Uniku.

Salah satu permasalahan yang banyak dihadapi oleh berbagai UKM adalah mengenai administrasi yang kurang jelas. Perubahan alur pengajuan proposal dan ketidakjelasan dalam mengajukan Surat Keputusan (SK) UKM menjadi salah satu fokus diskusi. Hal tersebut mengakibatkan beberapa UKM terkendala dalam proses pengajuan proposal dan pendanaan.

Selain itu, transparansi dana kegiatan UKM juga menjadi isu penting. Rincian dana yang harus diterima oleh UKM dari Lembaga Universitas dinilai tidak transparan, mengakibatkan ketidakjelasan dalam alokasi dana. Tak hanya masalah administrasi, batasan jam malam di lingkungan Universitas Kuningan juga menjadi perhatian. Pembatasan ini memiliki dampak negatif pada minat mahasiswa untuk berpartisipasi dalam kegiatan UKM.

Menyikapi permasalahan tersebut, BEM Uniku berkomitmen untuk menyusun panduan administrasi yang lebih jelas. Aspirasi perwakilan UKM perihal transparansi dana dan batasan jam malam juga akan diakomodasi.

Ragam, perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri BEM Universitas Kuningan, mengungkapkan, "Salah satu permasalahan dari UKM tadi adalah kurangnya sosialisasi, serta ketidaktahuan mengenai administrasi seperti SK yang tidak diproses, sehingga seluruh pengajuan administrasi terhambat dan banyak UKM yang nonaktif."

BEM Uniku juga menegaskan pentingnya menghasilkan output yang jelas dari setiap kegiatan. Hal ini dianggap penting untuk menciptakan kegiatan yang bermanfaat bagi Universitas Kuningan. Kegiatan UKM yang bergerak di bawah naungan BEM Universitas diakui sebagai perhatian utama, dengan penekanan pada perlunya kejelasan dan pengesahan dari BEM untuk mendukung aktivitas UKM sepenuhnya.

Ragam menyatakan bahwa setelah aspirasi dari UKM ditampung, langkah advokasi akan diambil oleh BEM secara internal dan bersama lembaga Universitas Kuningan terkait masalah UKM. Setelah langkah advokasi dilakukan, BEM berencana untuk melakukan pertemuan kembali dengan perwakilan UKM.


Reporter: Alya Wijayani dan Lulu Fitriani Fadillah

Penulis: Lulu Fitriani Fadillah

Editor: Alya Wijayani