Baliho pencegahan kekerasan seksual oleh Satgas PPKS Uniku

 www.sinergispress.com Universitas Kuningan telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di Lingkungan Kampus yang disosialisasikan pada 30 September 2022. Pembentukan Satgas ini merupakan langkah awal kampus dalam menjalankan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Dalam  Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Bab IV Pasal 23 menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pembentukan Satgas PPKS diawali dengan membentuk Panitia Seleksi (Pansel) terlebih dahulu. Pansel ini merupakan pilihan dari pimpinan perguruan tinggi untuk mengikuti pelatihan dan juga uji publik tentang pemahaman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Universitas Kuningan membentuk Satuan Tugas tanpa melalui Panitia Seleksi dengan alasan belum disediakan pelatihan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Selain itu, berdasarkan surat yang dikeluarkan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 4 (LLDIKTI IV) pada Senin, 30 Mei 2022 mengharuskan perguruan tinggi segera membentuk Pansel dan Satgas paling lambat pada 30 Juni 2022.

Dalam buku pedoman pelaksanaan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek sudah tertera teknis pelatihan untuk calon anggota Panitia Seleksi.

 

Buku pedoman pelaksanaan Permendikbud PPKS halaman 35.

Pada halaman 35 dalam buku pedoman dijelaskan bahwa setelah pimpinan perguruan tinggi merekrut calon anggota Panitia Seleksi langkah selanjutnya adalah menginputkan daftar nama, alamat pos-elektronik, daftar riwayat hidup dan surat rekomendasi calon anggota Pansel melalui Portal PPKS.

Mendaftarkan alamat pos-elektronik bertujuan untuk mendapatkan kode akses pelatihan dan juga seleksi melalui Learning Management System (LMS) melalui https://belajarbersama-cerdasberkarakter.kemdikbud.go.id. Hasil dari pelatihan dan seleksi calon anggota akan diumumkan pada Portal PPKS.

Bagi calon anggota Pansel yang lulus pada ambang batas nilai yang ditentukan oleh Kementrian berhak mengikuti tahap selanjutnya yaitu tahap uji publik. Uji publik ini diadakan agar perguruan tinggi mendapatkan masukan dari masyarakat dengan prinsip transparansi dan partisipatif, karena melibatkan warga kampus dan masyarakat di luar lingkup universitas.

LLDIKTI IV juga mengkonfirmasi bahwa Pansel itu dibentuk untuk memastikan Satgas memenuhi syarat kompeten serta nilai objektifitas dalam menjalankan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus.  Dengan adanya Pansel, perguruan tinggi dapat dipantau oleh Kementrian melalui Portal PPKS https://portalppks.kemdikbud.go.id/ untuk menjamin Pansel dan Satgas berjalan sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

Pada  https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/pengumuman/ Kemendikbudristek telah mengumumkan dan mengeluarkan Surat Keputusan kelulusan pelatihan dan seleksi calon Panitia Seleksi Satuan Tugas PPKS di lingkungan perguruan tinggi. Pada portal tersebut tercantum beberapa perguruan tinggi yang telah membentuk Pansel dan Satgas PPKS sesuai prosedur. 

Surat keputusan kelulusan pelatihan dan seleksi calon Pansel Satgas PPKS Universitas Siliwangi.

Universitas Kuningan tidak tercantum dalam pengumuman kelulusan tersebut, hal ini disebabkan belum dibentuknya Pansel di Universitas Kuningan. Perguruan Tinggi yang sudah membentuk Satgas tetapi tidak sesuai dengan alur yang telah ditetapkan berstatus Satgas adhoc (Satgas Sementara), sehingga harus tetap membentuk Satgas PPKS sesuai permendikbudristek PPKS. Tata cara pembentukan Satgas PPKS bisa dibaca selengkapnya di www.sinergispress.com.

Penulis: Lulu Fitriani Fadillah dan Elsa Nur Sabela

Editor: Elsa Nur Sabela