Baliho pencegahan kekerasan seksual oleh Satgas PPKS
Uniku
www.sinergispress.com Universitas Kuningan telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di Lingkungan Kampus yang disosialisasikan pada 30 September 2022. Pembentukan Satgas ini merupakan langkah awal kampus dalam menjalankan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
Dalam
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Bab IV Pasal 23 menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan
pembentukan Satgas PPKS diawali
dengan membentuk Panitia
Seleksi (Pansel) terlebih dahulu. Pansel ini merupakan pilihan
dari pimpinan
perguruan tinggi untuk mengikuti pelatihan dan juga uji publik tentang pemahaman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sesuai dengan
Permendikbudristek Nomor 30
Tahun 2021.
Universitas
Kuningan membentuk Satuan Tugas
tanpa melalui Panitia Seleksi
dengan alasan belum disediakan pelatihan tentang pencegahan dan penanganan
kekerasan seksual dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
(Kemendikbudristek). Selain itu, berdasarkan surat yang
dikeluarkan Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi Wilayah 4 (LLDIKTI IV) pada Senin, 30 Mei 2022 mengharuskan
perguruan tinggi segera
membentuk Pansel
dan Satgas
paling lambat pada 30 Juni 2022.
Dalam
buku pedoman pelaksanaan Permendikbud
Nomor 30 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek sudah
tertera teknis pelatihan untuk calon anggota Panitia Seleksi.
Buku pedoman pelaksanaan Permendikbud PPKS halaman 35.
Pada
halaman 35 dalam buku pedoman dijelaskan bahwa setelah pimpinan perguruan tinggi
merekrut calon anggota Panitia
Seleksi langkah selanjutnya adalah menginputkan
daftar nama, alamat pos-elektronik, daftar riwayat hidup dan surat rekomendasi
calon anggota Pansel
melalui Portal PPKS.
Mendaftarkan
alamat pos-elektronik bertujuan untuk mendapatkan kode akses pelatihan dan juga
seleksi melalui Learning Management System (LMS) melalui https://belajarbersama-cerdasberkarakter.kemdikbud.go.id. Hasil dari pelatihan dan
seleksi calon anggota akan diumumkan pada Portal PPKS.
Bagi calon anggota Pansel yang lulus pada ambang
batas nilai yang ditentukan oleh Kementrian
berhak mengikuti
tahap selanjutnya yaitu tahap uji publik. Uji publik ini diadakan
agar perguruan tinggi mendapatkan masukan dari masyarakat dengan prinsip
transparansi dan partisipatif, karena melibatkan warga kampus dan masyarakat di luar lingkup universitas.
LLDIKTI
IV juga mengkonfirmasi bahwa Pansel
itu dibentuk
untuk memastikan Satgas memenuhi
syarat kompeten serta
nilai objektifitas dalam menjalankan pencegahan dan penanganan kekerasan
seksual di kampus. Dengan adanya Pansel, perguruan tinggi dapat
dipantau oleh Kementrian
melalui Portal PPKS https://portalppks.kemdikbud.go.id/ untuk menjamin Pansel dan
Satgas berjalan sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
Pada https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/pengumuman/ Kemendikbudristek telah mengumumkan dan mengeluarkan Surat Keputusan kelulusan pelatihan dan seleksi calon Panitia Seleksi Satuan Tugas PPKS di lingkungan perguruan tinggi. Pada portal tersebut tercantum beberapa perguruan tinggi yang telah membentuk Pansel dan Satgas PPKS sesuai prosedur.
Surat keputusan kelulusan pelatihan dan seleksi calon
Pansel Satgas PPKS Universitas Siliwangi.
Universitas Kuningan tidak tercantum dalam pengumuman
kelulusan tersebut, hal ini disebabkan belum dibentuknya Pansel di Universitas
Kuningan. Perguruan Tinggi yang sudah membentuk Satgas tetapi tidak sesuai
dengan alur yang telah ditetapkan berstatus Satgas adhoc (Satgas Sementara),
sehingga harus tetap membentuk Satgas PPKS sesuai permendikbudristek PPKS. Tata
cara pembentukan Satgas PPKS bisa dibaca selengkapnya di www.sinergispress.com.
Penulis: Lulu Fitriani
Fadillah dan Elsa Nur Sabela
Editor: Elsa Nur Sabela
0 Komentar